Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, tenaga kefarmasian yang menjual obat ilegal (tanpa izin edar), dalam hal ini adalah PCC, dapat dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki. Sehingga rehabilitasi tidak boleh. Jakarta - Ombudsman RI menggelar diskusi terbuka mengenai peraturan dan prosedur teknis operasi tertutup anti. Narkotika adalah persoalan besar suatu bangsa, perlu dipelajari bagaimana penerapan hukum pidana narkotika di Indonesia by merry2angelia. Pasal 1 . Definisi pemusnahan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN 7/2010 yaitu: “Pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan. Sumber: Undang-Undang No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat beberapa teknik investigasi untuk membongkar jaringan atau sindikat peredaran gelap: pembelian terselubung (undercover buying) atau. Pada pemaparan kali ini penulis mencoba merangkum dari berbagai sumber mengenai sejarah singkat tentang narkoba. 4. 5. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; Mengingat : 1. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantunganNarkotika. 11. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 688, 2019 KEMHAN. E. Definisi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Narkotika Nasional; Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara. Dalam upaya mengubah paradigm pemidanaan pengguna narkoba Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham, MA, Kemensos, Kemenkes menandatangani Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang Rehabilitasi Pecandu Narkotika. Membentengi siswa dan lingkungan sekolah dari peredaran narkoba adalah salah satu cara pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba di sekolah. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. 2009 tentang Narkotika. Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. h . Tentang :Narkotika DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 12. Penyuluh Narkoba adalah Pegawai Negeri yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 /Pmk. 000. Pemberantasan. 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, perlu menetapkan . yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 5, BN. Sebagai gantinya Menteri Kesehatan RI, Budi G Sadikin mengeluarkan Peraturan Menteri. Peraturan (JDIH) Layanan Rehabilitasi (SIRENA). Undang-undang Narkoba yang saat ini digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. 8. 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99. Peraturan Bersama Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. ”Lalu pemberatan hukuman dalam Undang-Undang No. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan. tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika; Mengingat : 1. 219, dan. PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS RENCANA AKSI NASIONAL. ” Bentuk perbuatan penyalahgunaan narkotika yang paling sering dijumpai adalah perbuatan yang mengarah kepada pecandu narkotika. Tentang Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Tahun 2017 jumlah pengguna narkoba setahun terakhir (2017) pada kelompok usia 10-59 tahun sebanyak 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor FarmasiPemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; 5. Upaya pemberantasan narkoba (narkotika dan obat-obatan) masih menjadi pekerjaan rumah terberat di Indonesia. Napza adalah narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan b. H. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang. Narkotika. Standar Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku. Peraturan Menteri Sosial. Pasal 5 ayat (2) Undang -Undang Dasar Negara. tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 6. Istilah lain kepanjangan dari NAPZA adalah narkoba yang berarti narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Jerat Hukum Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. Salah satu hal yang cukup mendetail dijelaskan juga dalam UU ini adalah terdapat klasifikasi pembagian “cap” bagi orang yang terlibat dalam narkotika. Dikutib dalam laman detik. Pemangku kepentingan adalah segenap pihak yangKebijakan layanan rehabilitasi ini tertuang dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaa Narkotika. 05/2012. Pengawasan Pengelolaan Obat. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi adalah asesmen dan analisa medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi. Narkotika. 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. AI Baqarah, 2. orang narapidana perkara narkotika, dimana 24. Narkotika. Yang terakhir adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. A. Download pdf di. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aturan tentang penanggulangan narkoba pun diperbarui yaitu dengan mengesahkan UU Nomor 35. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 4. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL. Kata kucinya adalah visualisasi melalui pandangan (mata) sehingga menyebabkan kecanduan dan merusak otak. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128); 5. 7. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Mencabut : Permenkes No. Mempererat. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. 115 orang. 7. Dia menambahkan pelarangan narkoba dalam pandangan agama Islam adalah karena kandungannya bersifat memabukkan, dapat menghilangkan kesadaran, dan berpotensi. 2022/No. 2. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik. Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara. 2. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 3. 6. PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020. Berikut adalah beberapa penyebab umum yang dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba: 1. bahwa penggunaan senjata api untuk Pegawai Badan. 5. Psikotropika adalah zat atau Obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat. Mengingat 1. Belum Tersedia. 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika . Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika; 11. Berikut bospedia memberikan Soal Narkoba Mapel PJOK Kelas 10 SMA/MA. PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor. tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan BarangfJasa Pemerintah; 13. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan Narkotika yang ada dalam lampiran UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia. Peningkatan eselonisasi Kepala Badan Narkotika. Sedangkan, mengenai peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, merujuk pada Pasal 1 ayat (6) UU Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang. Di awali dengan sejarah narkoba di Indonesia. Lihat selengkapnyaNarkotika DETAIL PERATURAN Abstrak Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang. 3. Bahan Obat. Metadona adalah Narkotika berupa obat jadi dalam bentuk sediaan tunggal yang termasuk jenis NarkotikaGolongan II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permenkes No. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia TahunPenjelasan selengkapnya mengenai jenis dan golongan narkotika Anda dapat simak dalam artikel Ini Aturan tentang Penggolongan Narkotika di Indonesia. Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya. Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah unsur pendukung tugas, fungsi dan2020 adalah kota Banjarmasin, Mataram, Medan, dan Makassar. Bahaya Narkoba dan Pencegahannya. Unduh Version Diunduh 17797 Ukuran Dokumen 0. [1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Undang -Undang tentang Narkotika. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. 2. Sedangkan Psikotropika menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika adalah: “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun. 000. 8. tentang Narkotika. pada aturan tersebut dapat diinterpretasikan, bahwa Narkotika merupakan barang yang harus ada dan hanya untuk kepentingan sangat terbatas. 3. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan MonitoringJika merujuk pada Undang-undang No. Permenkes No. tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024; 8) Surat Edaran Bersama antara Kemenkeu dan Bappenas dengan Nomor. Padahal Indonesia memiliki aturan perundang-undangan tentang narkotika yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Ketergantungan narkotika adalah. 19. Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 2. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. tentang Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari. 2. Pada dasarnya penggunaan narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengobatan serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke. Dengan demikian, dapat kita artikan bahwa penyalahgunaan Narkoba adalah penggunaan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Narkotika adalah zat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143); 2. Menimbang: bahwa pengaturan mengenai narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 tentang. Oleh : Abi Jam'an Kurnia,S. Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. A. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128); 3. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai. Relasi. Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Sanksi bagi pelaku pengedar Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 yang menyebutkan bahwa: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan. 376. 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128); 5. Dampak fisik akibat penyalahgunaan narkoba diantaranya adalah gangguan sistem saraf, gangguan pada jantung dan pembuluh darah, gangguan pada kulit, gangguan pada paru-paru, sakit kepala, mual-mual, muntah, murus, pengecilan hati, sulit tidur, gangguan kesehatan reproduksi, resiko tertular hepatisis, resiko tertular HIV, over dosis. Berdasarkan situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, berikut dampak negatif dari penggunaan narkoba: Kesehatan fisik. 9. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL. 2020. Dalam berbagai macam penelitian serta. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114: (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. NAPZA adalah narkotika, psikotropika dan bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan. da2be576-31b5-42d4-b9ea-994ec6019b0e. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UndangNomor 3-Undang Tahun 2009 5 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 8. Psikotropika adalah zat atau Obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat. 1. 14 April 2022. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika,. Laman e-learning Uhamka melansir, seluruh jenis obat di atas adalah obat sintetik dan obat semi-sintetik yang terbuat dari. 2022. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. ABSTRAK PERATURAN. PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG. Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya. 10. Terkini. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015. diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128); 3. 8. [7]. ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; Mengingat : 1. 4. 43 C. Permenkes No. U1ëhÅye( ÅìÑâõ²§Œ & ?¦Ña =Y®¸¡Ör¾X/ [¼…gx4v¶ æ´1‹ƒ¥‚‘ ,pƒI ÀðÅ ¿R ý Ÿ. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.